GenPI.co - Politikus PKS Mardani Ali Sera menilai harus ada tindakan luar biasa untuk mengatasi kasus korupsi.
"Menghadapi kasus tindak pidana extraordinary perlu tindakan extraordinary pula. Pemberantasan korupsi merupakan komitmen seluruh pemangku kepentingan," ujar dia kepada GenPI.co, Selasa (2/11/2021).
Menurutnya, secara prinsip pemberantasan korupsi adalah upaya yang saling terintegrasi antara penindakan-pencegahan serta pendidikan.
"Kasus korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa. Harus ada pengetatan. Karena kalau itu semua tidak ada, semangat pemberantasan korupsi di negeri ini kian menurun," jelasnya.
Di samping itu, Mardani Ali Sera turut menyinggung langkah Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Pemerintah (PP) no 99 tahun 2012 terkait Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dirinya menilai ketentuan PP itu diletakkan sebagai upaya terakhir bagi usaha penegakan hukum untuk mengurangi keberanian melakukan korupsi.
Bahkan, Mardani Ali Sera menegaskan bahwa pertimbangan MA tentang unsur kekhilafan dalam kasus korupsi sangat mengada-ngada.
"Korupsi pasti dilakukan dengan terencana, ada rencana matang, sehingga pengetatan lewat remisi perlu dilakukan," jelasnya.
Seperti diketahui, PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur remisi dan pembebasan bersyarat untuk narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya yakni terkait kasus korupsi.
Sayangnya, syarat yang termuat dalam Pasal 34A serta Pasal 43 A tersebut telah dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News