GenPI.co — Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, akhirnya mengetuk palu dan menyatakan putusan hakim MK menandai berakhirnya sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Kamis (27/6).
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah.
Sebelumnya Anwar menyampaikan, putusan apapun yang dijatuhkan majelis hakim sudah pasti tidak dapat memuaskan semua pihak. Hal ini pun dapat dirasakan dan dilihat dari raut wajah serta ekspresi pada pihak di ruang sidang.
Bambang Widjojanto (BW) selaku pemohon mewakili tim hukum kubu 02 tampak lesu akan putusan hakim MK. Namun hal berbeda terlihat dari pihak termohon yaitu Komisioner Komisi Komisioner Pemilihan Umum (KPU).
Ekspresi lega dan puas dengan hasil pengadilan terlihat pada wajah para komisioner. Mereka pun tampak saling melempar senyum, bersalaman, dan berpelukan.
Baca juga:
KPU Berharap Paslon Hadiri Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih
Prabowo : Keutuhan Bangsa dan Negara Adalah Kepentingan Terbesar
Begitu juga dengan pihak terkait yang mewakili calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01. Yusril Ihza Mahendra selaku perwakilan tim hukum, tampak puas akan putusan hakim MK.
Sikap saling menjunjung juga tetap tampak usai putusan. Kedua pihak bagi yang menang maupun yang kalah saling berjabat tangan dan berpelukan. Di ruang persidangan, tak ada kesan negatif ditunjukkan, kedua pihak menerima putusan hakim MK.
Simak juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News