GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab gugatan kubu Prabowo - Sandi terkait tudingan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang ditujukan kepada kubu Jokowi - Ma’ruf, pada Kamis (26/7).
Dalam pembacaan putusannya, MK mengatakan bahwa pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu.
"Bahwa dalam Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 telah diatur apa yang menjadi objek pelanggaran administratif TSM," kata salah satu hakim konstitusi Manahan MP Sitompul dalam.sidang putusan sengejta pilpres 2019 di Gedung MK (27/6).
Baca juga:
MK Tegaskan Hanya Tangani Sengketa Selisih Hasil Pemilu
MK Tolak Eksepsi TKN Terkait Protes Berkas Baru Gugatan Prabowo
Sebelum Bacakan Putusan, ini Pesan Ketua MK
Manahan mengatakan bahwa kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran TSM tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas telah terang bahwa kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administratif pemilu yang bersifat TSM ada di tangan Bawaslu," ucap Manahan.
Sementara itu, kewenangan MK adalah tentang perselisihan hasil penghitungan suara. Selain itu MK juga bisa menangani permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU dan menetapkan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon.
Simak juga video berikut
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News