GenPI.co - Dalam pembacaan putusan dalam sidang sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6), Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pihaknya hanya menangani sengketa yang berasal dari selisih hasil Pemilu.
Salah satu Hakim MK, Suhartoyo mengatakan, gugatan yang dapat diajukan adalah perselisihan yang dinilai dapat mempengaruhi perolehan kursi baik pada Pemilu DPR, DPD, DPRD maupun Presiden-Wakil Presiden.
Baca juga:
MK Tolak Eksepsi TKN Terkait Protes Berkas Baru Gugatan Prabowo
Sebelum Bacakan Putusan, ini Pesan Ketua MK
Ada Titiek Soeharto di Lokasi Demo Kawal MK
Tim Hukum Jokowi Sidang Putusan MK Tolak Gugatan Prabowo
Suhartoyo mengatakan, perselisihan hasil pemilu didefinisikan sebatas perselisihan antara KPU dengan peserta pemilu mengenai penetapan hasil perolehan suara secara nasional.
“Perselisihan itu pun dibatasi hanya perselisihan hasil suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi baik dalam pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD maupun pemilu presiden dan wakil presiden hanya dapat diajukan terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi hasil perhitungan suara," kata Hakim MK Suhartoyo di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6).
Suhartoyo menjelaskan bahwa terdapat batasan tegas dalam undang-undang tentang apa yang bisa diadili oleh MK. Maka dari itu, MK tidak bisa memeriksa semua dugaan pelanggaran yang didalilkan, karena bisa menihilkan lembaga yang diberikan mandat oleh UU untuk mengadili masalah pemilu.
"Langkah demikian juga akan menihilkan peran lembaga yang diberi amanat undang-undang untuk terlibat dan diberi kewenangan menyelesaikan masalah hukum pemilu," kata Suhartoyo.
Simak juga video menraik berikut
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News