GenPI.co - Mabes Polri menyita uang senila Rp 20 miliar milik pemodal pinjaman online atau pinjol ilegal di salah satu bank.
Uang yang tersimpan dalam bank itu atas nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama yang memiliki 23 aplikasi pinjol ilegal.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, mengatakan pihaknya menangkap JS, seorang pendana pinjol ilegal yang meneror seorang ibu di Wonogiri yang bunuh diri terlilit utang.
"Saudari JS merupakan fasilitator warga negara Tiongkok (pemodal-red), perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur perseroan terbatas (PT) fiktif," kata Helmy dalam keterangannya, Jumat (22/10).
Helmy menjelaskan, pelaku JS mendirikan KSP atau PT fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Selain fasilitator, pelaku juga menjadi pemodal untuk mendirikan PT atau KSP fiktif.
Menurut dia, KSP Solusi Andalan Bersama yang dimodali oleh JS ini mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal, salah satunya aplikasi Fulus Mujur dan Pinjaman Nasional.
"Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam uang di 23 aplikasi pinjol ilegal. Salah satunya aplikasi Fulus Mujur yang dikelola oleh KSP SAB," kata Helmy.
Dari penangkapan JS, penyidik juga berhasil mengembangkan kasus pinjol ilegal tersebut dan menangkap dua pelaku yang memiliki peran sebagai Ketua KSP SAB dengan inisial MDA dan SR.
Helmy menambahkan, dari penangakapan MDA (Ketua KSP Solusi Andalan Bersama), disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerja sama dengan "payment gateway", ponsel, uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank.
"Juga ada uang senilai Rp 11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Sedangkan dari pelaku SR disita ponsel," ujar Helmy.
Hingga kini tim Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengejar para sindikat pinjol ilegal yang merupakan warga negara China.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News