GenPI.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan MK yang akan dibacakan Kamis (27/6). Penetapan tersebut akan dilakukan apabila MK menolak gugatan Prabowo-Sandiaga.
“Tiga hari itu paling lambat setelah pembacaan putusan. Tahap berikutnya adalah penetapan calon terpilih. KPU akan menetapkan kapan yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan,” kata Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu.
Hasyim menjelaskan jika pada pembacaan putusan pada Kamis MK menolak seluruh gugatan pemohon, penetapan KPU dapat dilakukan lebih awal seperti Jumat (28/6) atau Sabtu (29/6).
Terkait teknis penetapannya, Hasyim menjelaskan KPU akan menggelar rapat pleno terbuka dengan mengundang berbagai pihak, peserta pemilu, partai politik, organisasi kemasyarakatan, media, dan perwakilan pemerintah dengan agenda tunggal yaitu penetapan pasangan calon terpilih.
Namun jika MK mengabulkan permohonan pemohon yang terkait perolehan suara seperti melakukan pemungutan suara ulang (PSU), Hasyim mengatakan penetapan calon presiden dan wakil presiden belum dapat ditentukan.
Baca juga:
Sidang MK Hari Ini, Saksi Ahli KPU Akui Situng Miliki Kelemahan
Jika Rusuh Putusan Sidang MK, Medsos akan Diblokir
MK Sudah Pegang Putusan Gugatan Prabowo, Siap Dibaca Besok!
Dalam kesempatan yang lain, Komisioner Wahyu Setiawan menyatakan KPU siap menerima dan melaksanakan apapun putusan dari mahkamah.
Sebelumnya, MK menyatakan akan memajukan jadwal pembacaan putusan MK untuk perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 (PHPU), yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6). (ANT)
Simak juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News