GenPI.co - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot berjanji akan menindak tegas pinjaman online (pinjol).
Dia mengatakan pihaknya telah mengambil langkah dengan membentuk satgas Waspada Investasi.
“Kami telah mengambil langkah cepat bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak tegas pinjaman online illegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum,” kata Sekar di DPR RI, Selasa (19/10).
Sekar mengungkapkan Satgas Waspada investasi beranggotakan 12 Kementerian dan Lembaga. Tugas mereka melakukan pendekatan secara preventif dan juga represif.
“Secara preventif, bersama pemangku kepentingan, kami terus memperkuat literasi keuangan melalui edukasi, dan melakukan program komunikasi secara aktif,” katanya.
Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas bahayanya penawaran pinjol ilegal.
Sementara itu, secara represif, satgas waspada investasi terus melakukan patroli siber untuk melihat aplikasi aplikasi pinjaman online ilegal dan mengajukan blokir situs aplikasi.
“Hingga kini sudah ada 3.516 situs aplikasi pinjol ilegal yang memang sudah kami tutup aplikasinya,” ungkap Sekar.
Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada terhadap pinjol yang menawarkan pinjaman melalui SMS/WhatsApp.
“OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157,” kata Sekar Putih Djarot.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News