MUI: Keputusan MK Bersifat Final dan Mengikat

26 Juni 2019 10:44

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi segera mengumumkan putusan  terkait sengketa Pilpres 2019. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengimbau umat Islam dan masyarakat untuk dapat menerima apapun putusan institusi negara tersebut  dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

Dia mengatakan putusan MK harus dimaknai sebagai putusan yang terbaik untuk mengakhiri segala sengketa yang berkaitan dengan Pemilihan Umum, sebagaimana kaidah fikih "hukmul hakim ilzamun wa yarfa'ul khilaf".

Maksud dari kaidah itu adalah keputusan hakim adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan.

MUI, kata dia, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas dan tidak melakukan aksi kekerasan dan tindak pelanggaran hukum lainnya.

"Tetap mengedepankan sikap santun, damai dan akhlakul karimah dalam menyampaikan tuntutan aspirasinya," tutur Zainut, Rabu (26/6)

Baca juga:

FoxPro, Software Jadul yang Trending Gara-gara Sidang MK 

PA 212: 1 Juta Massa Bakal Hadiri Halal Bihalal di Depan MK 

Argo: Tidak Boleh Halal Bihalal di Depan MK 

Dia mengajak setiap pihak untuk kembali merajut persaudaraan kebangsaan yang selama ini sempat terkoyak akibat perbedaan pilihan politik demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, damai dan diridhoi Allah Tuhan yang Maha Kuasa.

Dia juga mengapresiasi kepada semua pihak, khususnya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berketetapan hati untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa Pemilu. Hal tersebut merupakan bentuk kesadaran konstitusional dan sikap kenegarawanan yang sangat terpuji.

"Lebih dari itu proses penyelesaian sengketa melalui hukum juga memberikan pembelajaran masyarakat untuk berdemokrasi secara sehat, dewasa dan bermartabat," kata dia.

Zainut mangatakan, mencermati dengan seksama bahwa proses persidangan di Mahkamah Konstitusi berjalan dengan lancar dan tertib. Proses juga menjujung tinggi prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, independensi, keterbukaan dan profesional.

"Untuk hal tersebut MUI mengimbau kepada semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada para hakim mahkamah untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya, jujur dan penuh tanggung jawab baik kepada bangsa, negara maupun kepada Allah SWT," imbuhnya.(ANT)

Simak juga video menarik berikut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co