GenPI.co - Terdakwa kasus pembunuhan Laskar Front Pembela Islam alias FPI didakwa pasal berlapis. Polisi berpangkat briptu, Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella didakwa melakukan pembunuhan secara sengaja dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dalam peristiwa itu, Fikri dan Yusmin turut melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibat yang ditimbulkan.
Semua itu terungkap di sidang perdana di PN Jaksel, Senin (18/10).
"Akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata JPU, Zet Tadung Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10).
Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang berada di atas mobil Avanza warna silver Nomor Pol. K 9143 EL dituduh turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Ada penembakan yang dilakukan tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain
"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melakukan penembakan beberapa kali yang diikuti oleh terdakwa turut melakukan penembakan dengan senjata api CZ C063937 KAL 9 MM ke arah penumpang yang berada di atas mobil anggota FPI yang duduk jok tengah," tambah Zet.
Nasib Fikri juga tak jauh beda. Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Allo saat membacakan dakwaan primernya di ruang sidang utama.
Jaksa juga membacakan dakwaan subsider kepada Briptu Fikri Ramadhan.
"Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Allo.
Sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia atas meninggalnya enam anggota FPI dilaksanakan secara langsung atau offline dan dihadiri dua terdakwa.
Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang terdiri atas M Arif Nuryanta selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian.
Adapun sidang perdana untuk terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, sedangkan pembacaan dakwaan untuk Ipda M Yusmin O digelar setelah dzuhur.
Kedua terdakwa merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya berstatus aktif hingga saat ini. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News