GenPI.co - Partai Buruh berharap segera disahkan perubahan susunan Mahkamah Partai yang berkasnya telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.
Jika telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, maka pengurus Mahkamah Partai Buruh yang baru punya kedudukan hukum untuk mengadili sengketa internal partai.
“Ada dua dokume. Pertama, perubahan kepengurusan Mahkamah Partai. Kedua, (surat pernyataan) Mahkamah Partai (yang lama) tidak ada sengketa di internal Partai Buruh,” kata Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi di Jakarta, Kamis (14/10).
Perubahan susunan pengurus Mahkamah Partai itu merupakan hasil Kongres Nasional IV Partai Buruh di Jakarta pada 4-5 Oktober 2021.
“Sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik bahwa parpol harus mempunyai Mahkamah Partai, dan itu wajib dicatatkan di Kemenkumham melalui Ditjen AHU," terangnya. terang Agus Supriyadi.
Dia menjelaskan langkah partai selanjutnya, antara lain menyerahkan dua akta notaris yang menerangkan perubahan susunan pengurus Partai Buruh dan perubahan AD/ART.
“Rencana kami, minggu depan akan menyampaikan perubahan kepengurusan di tingkat nasional dan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh,” tegas dia.
Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Hatam Azis menyampaikan pihaknya memastikan seluruh berkas yang menjadi syarat pengesahan telah terpenuhi.
“Saya sebagai Ketua Mahkamah Partai tentu 'concern' untuk kelengkapan-kelengkapan ini, karena memang secara AD/ART hal-hal itu yang menjadi utama,” sebut dia.
Kongres Nasional IV Partai Buruh menetapkan Riden Hatam Azis dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sebagai Ketua Mahkamah Partai dan Ali Fahmi sebagai Wakil Ketua Mahkamah Partai.
Kerja Mahkamah Partai turut dibantu oleh Sekretaris Mahkamah James Simanjuntak dan enam orang anggota. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News