GenPI.co - Anggota DPR RI Masinton Pasaribu membeberkan fakta menarik tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masinton, sapaan akrabnya mengatakan, KPK dirancang bersifat independen dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Hal itu disampaikan Masinton dalam diskusi virtual bertajuk Independensi KPK Pasca Kontroversi dan Pemberhentian 57 Pegawai Tidak Lolos TWK, Kamis (14/10).
“KPK dalam melaksanakan kewenangannya, baik penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu memang dirancang independen, mandiri," ujar Masinton.
Politikus PDIP itu juga menyinggung 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan karena tak lolos TWK.
Menurutnya, KPK tidak akan terpengaruh jika ada pegawai yang keluar.
"KPK didesain sebagai lembaga yang memang benar-benar independen, jadi tidak terganggu terhadap orang per orang, kelompok per kelompok di dalam institusi tersebut,” jelasnya.
Dia pun menjelaskan bahwa Pasal 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 mempertegas bahwa KPK bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Dia menambahkan, pegawai yang beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) juga tidak akan mengancam independensi KPK. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News