GenPI.co - Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar ikut menanggapi pernyataan anggota DPR RI Fadli Zon yang mengusulkan Densus 88 Antiteror Polri agar segera dibubarkan.
Dia menilai usulan tersebut salah besar, malah justru Densus 88 sangat dibutuhkan dalam penegakan hukum terkait terorisme.
"Dalam sistem penanggulangan untuk terorisme, penegakan hukumnya dilakukan oleh Densus 88, jadi tetap dibutuhkan dalam konteks penegakan hukum terorisme," ujar Boy Rafli Amar dalam kegiatan peringatan 19 tahun Bom Bali I di Legian Kuta, Bali, Selasa (12/10/2021).
Lebih lanjut, menurutnya, bakal terjadi kerancuan jika benar Densus 88 bubar.
"Kalau dibubarkan yang melaksanakan penegakan hukumnya siapa. Jadi, ya sebaiknya tetap berjalan (Peran Densus 88) sesuai dengan sistemnya yang mengatur dalam undang-undang begitu," tegas Boy Rafli.
Sementara, BNPT sendiri fokus di bidang pencegahan, kerja sama, koordinasi dalam konteks penanggulangan yang berbasis pada pembangunan kesejahteraan, membangun kesadaran masyarakat agar waspada.
Sedangkan, dalam hal ini yang bertugas untuk menyidik kejahatan terorisme dilakukan oleh bagian Densus 88.
Sebelumnya, anggota DPR RI Fadli Zon mengusulkan Densus 88 dibubarkan, karena pasukan khusus itu dianggap telah menyebarkan narasi kebencian terhadap islam (Islamofobia).
Anak buah Prabowo Subianto itu mengusulkan hal tersebut melalui akun media sosial Twitter, Selasa (5/10/2021) lalu.
Politikus Partai Gerindra itu berkicau mengomentari pemberitaan di salah satu media nasional yang mengangkat judul 'Densus 88 Klaim Taliban Menginspirasi Teroris Indonesia'.(Antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News