GenPI.co - Peneliti KoDe Inisiatif Ihsan Maulana menanggapi soal Kepres 120/P Tahun 2021 yang mengangkat Tim Seleksi KPU-Bawaslu.
Ihsan mengatakan, pihaknya mengapresiasi presiden karena sudah mengangkat timsel sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh UU, yakni Senin, 11 Oktober 2021.
"Meskipun nama-nama yang diangkat sebagai timsel tidak pernah dipublikasikan sebelumnya, kedepan timsel harus menjaga transparansi mereka dalam bekerja," kata Ihsan kepada GenPI.co, Selasa (12/10).
Sebab, beberapa nama yang diangkat menjadi tim seleksi oleh presiden memiliki kedekatan dengan pemerintah.
"Misalnya saja timsel yang masih menjabat di Kompolnas, Dirjen di Kemendagri, Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Tenaga Ahli di KSP," katanya.
Padahal, UU Pemilu telah membatasi unsur dari pemerintah paling banyak tiga orang.
Oleh karena itu, independensi timsel akan sangat diuji meski timsel dibentuk dan bertugas untuk membantu presiden.
"Timsel yang sudah terbentuk dalam kerjanya harus mandiri dan tidak boleh diintervensi," katanya.
Pasalnya, kerja-kerja mereka untuk menjamin calon anggota KPU dan Bawaslu yang terbentuk bebas dari intervensi mana pun dan mandiri dalam melaksanakan tugasnya.
Meskipum demikian, Ihsam mencermati beberapa nama di timsel telah memiliki rekam jejak yang baik dan memahami isu kepemiluan.
"Ini menjadi modal baik untuk mencari penyelenggara pemilu yang memahami kompleksitas penyelenggaraan pemilu 2024," katanya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News