GenPI.co - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar buka suara soal kasus hukum yang menjerat kliennya, serta Hanif Alatas dan Andi Tatat.
Menurut Aziz, Habib Rizieq cs tidak pantas menjalani hukuman penjara.
"Tidak pantas Habib Rizieq, Habib Hanif, dokter Andi menjalani satu hari pun penjara dalam kasus ini," kata Aziz Yanuar dikutip dari JPNN.com, Senin (11/10).
Seperti diketahui, MA telah menolak permohonan kasasi JPU terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan.
Dalam perkara tersebut, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara.
Kasasi yang diajukan JPU tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua Suhadi serta Soesilo dan Desnayeti selaku anggota.
Permohonan kasasi itu diajukan JPU setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI menguatkan putusan PN Jakarta Timur terhadap terdakwa Rizieq Shihab pada perkara kerumunan di Petamburan.
Proses hukum Habib Rizieq cs lainnya yang sedang berjalan adalah perkara hasil tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Saat ini, Habib Rizieq cs sedang menunggu sidang dari kasasi yang mereka ajukan ke Mahkamah.
Namun, Aziz Yanuar mengaku belum mengetahui kapan jadwal sidang kasasi perkara swab tes itu akan digelar.
"Belum tahu (sidang kasasi, red) karena majelis hakim infonya masih sama. Sudah atau belum, kami masih belum tahu," ucap Aziz. (cr3/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News