GenPI.co - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto buka suara terkait beredarnya surat permintaan pencabutan laporan atas kasus penganiayaan Muhammad Kece.
Dia mengaku telah mengetahui adanya surat tersebut, tetapi pihaknya tak terlalu memedulikannya.
"Kami abaikan (surat Muhammad Kece) kalau dipaksa," tegas Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).
Sebelumnya, tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece menulis surat permintaan pencabutan laporan atas kasus penganiayaan yang dialaminya.
Surat itu ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi.
Berikut isi lengkap surat Muhammad Kece:
Dengan hormat, Bersama ini saya mengajukan permohonan pencabutan/menarik laporan polisi nomor: LP/B/0510/VIII/2021, tanggal 26 Agustus 2021 yang telah saya laporkan ke Bareskrim Polri, dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap diri saya.
Atas permohonan saya ajukan menarik kembali laporan polisi yang telah saya laporkan dikarenakan telah terjadi kesepakatan perdamaian antara saya dengan terlapor.
Dan kami telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan.
Dan saya anggap perkara saya sudah tuntas dan saya berjanji tidak melanjutkan perkara ini ke sidang pengadilan.
Demikian surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar tanpa ada tekanan dari pihak mana pun Atas terkabulnya surat ini, saya ucapkan terima kasih.(cuy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News