Polres Jakpus Bekuk 3 Bandar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya

08 Oktober 2021 20:15

GenPI.co - Polres Jakarta Pusat berhasil menangkap bandar narkoba yang biasa beroperasi dan jaringannya.

Wakapolres Jakarta Pusat Setyo Koes Heriyanto mengatakan, awalnya Polsek Johar Baru meringkus tiga orang pengedaran narkotika jenis ganja berinisial DK dan AM. 

Alhasil, diamankan 29,35 gram narkoba dari tangan ketiga pelaku.

BACA JUGA:  Ikut Pesta Narkoba, Anak Shah Rukh Khan Ditangkap Polisi

Setyo mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan kasus di wilayah Kemayoran dan berhasil menangkap bandar berinisial MS.

"Kami mendapati narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (8/10).

BACA JUGA:  PPATK Bongkar Rekening Jumbo Rp 120 T Milik Bandar Narkoba

Dia mengatakan, barang haram itu diperoleh pelaku dari Sumatera. 

"Untuk itu pengembangan belum selesai dan akan terus dikembangkan," katanya.

BACA JUGA:  Rekening Gendut Sindikat Narkoba, Jokowi Diminta Turun Tangan

Akibat perbuatan para pelaku, ketiga tersangka Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hukuman itu dengan ancaman hukuman seumur hidup kurungan penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co