GenPI.co - Polisi berhasil menguak kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di apartemen yang berlokasi di kawasan Jakarta Timur.
Kanit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi mengungkap, modus prostitusi tersebut mengincar korbannya melalui media sosial Facebook.
Dedi menceritakan korban berinisial MF mengenal sang mucikari melalu Facebook dan berpacaran.
"Mereka bertemu di Sudirman, Jakarta," ujar Dedi di Polda Metro Jaya, Senin (4/10/2021).
Kemudian, lanjut Dedi, MF dijual oleh muncikari di apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan.
"Di apartemen itu MF disekap dan diminta untuk layani orang," tuturnya.
Sayangnya, remaja berusia 17 tahun itu tak bisa berbuat apa pun.
"Bentuk kekerasan selama disekap oleh mucikari," jelasnya.
Sebelumnya, Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggerebek apartemen yang berlokasi di Jakarta Timur, pada 29 September 2021.
Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian menemukan MF (17), SIR (16), dan AJ (17) yang diduga turut menjadi korban eksploitasi anak. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News