GenPI.co - Sepak terjang mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin terbongkar. Politikus Golkar itu punya delapan anak buah untuk amankan kasus di KPK.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada yang menjadi saksi di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/9).
"M Syahrial mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan untuk amankan perkara, salah satunya Robin. perkara apa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Heradian Salipi.
"Tidak ada disampaikan," jawab Yusmada.
"Kepentingan Azis Syamsuddin maksudnya apa?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu," jawab Yusmada.
"Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin saja?" tanya jaksa.
"Iya Pak," jawab Yusmada.
"Di BAP saudara mengatakan 'bisa digerakkan untuk kepentingan Azis Syamsuddin', tidak bicara apa-apa lagi?" tanya jaksa.
"Tidak Pak hanya itu saja Pak," jawab Yusmada.
Yusmada juga membenarkan keterangannya mengenai Robin Pattuju dapat mengamankan perkara Wali Kota Tanjungbalai non-aktif M Syahrial.
Terhadap keterangan Yusmada itu, Robin menyebut tidak pernah mengenalkan penyidik KPK lain ke Azis Syamsuddin.
"Saya tidak pernah mengenalkan penyidik lain ke Azis Syamsuddin. Saya kenal Azis Syamsuddin karena dikenalkan oleh Dedi Riyanto yang merupakan ajudan Azis Syamsudin," kata Robin.
Yusmada diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
Dia mengakui pernah memberikan uang Rp100 juta kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial melalui orang dekat Syahrial bernama Sajari Lubis.
Namun sekitar 10 hari setelah ia dilantik, Yusmada pun dipanggil KPK terkait proses seleksi sekda.
Dalam surat dakwaan disebutkan Robin dan Maskur Husain menerima Rp1,695 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai non-aktif M Syahrial untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan.
Yusmada menjadi saksi untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp 11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Yusmada sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News