GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 56 mantan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
Terkait hal ini, Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri mempertanyakan kesediaan mantan pegawai KPK untuk menerima tawaran tersebut.
"Jadi pertanyaan besar, mau nggak mereka jadi ASN Polri, bukan penyidik? Kapolri jaga wibawa lembaga, dong," ujar Ahmad kepada GenPI.co, Sabtu (2/10).
Ahmad mengatakan, Kapolri tidak boleh gegabah karena rekrutmen ASN Polri ada syaratnya.
Hal itu kata Ahmad penting untuk menimbang keadilan bagi seluruh anggota Polri.
"Kalau kemudian diistimewakan, tentu tidak adil bagi CPNS atau pegawai harian lepas (PHL) Polri yang sudah lama, tetapi belum diangkat," kata Ahmad.
Tak berhenti di situ, kata Ahmad, sikap gegabah Kapolri ini juga bisa melanggar etika hukum.
Sebelumnya, Jenderal Listyo ingin merekrut para pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN di Polri.
Jenderal Listyo mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi atas rencananya itu.
Jenderal Listyo bahkan mengeklaim telah mendapat surat balasan dan Presiden merestui. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News