Kapolri Memang Berniat Baik, Tapi Bikin TWK Jadi Lelucon

30 September 2021 09:14

GenPI.co - Upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan Kebangsaan (TWK) dikritik banyak pihak.

Salah satunya adalah pengamat politik Adit Prayitno yang menyebut bahwa upaya itu tidak akan menyelesaikan masalah.

"Pengangkatan 56 eks pegawai KPK tidak akan mengakhiri polemik, justru makin menimbulkan tanda tanya besar," kata Adi Prayitno kepada JPNN.com, Rabu (29/9).

BACA JUGA:  Kapolri Pengin Rekrut 56 Pegawai KPK, Ray Rangkuti: Menusuk Hati!

Sebab, publik telah telanjur menganggap mereka yang tak lulus TWK adalah orang yang bermasalah.

Oleh karenanya perekrutan yang dilakukan terhadap mereka menjadi ASN di Polri akan menjadi solusi yang terkesan dipaksakan.

BACA JUGA:  Gatot Nurmantyo Dianggap Terlalu Gopoh, Bombastis dan Bikin Gaduh

"Mereka sudah terlanjur (dianggap) cacat karena tak lolos tes wawasan kebangsaan, tetapi mengapa Polri justru merangkul?" tanya Adit.

Pengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu  menyebut bahwa upaya Kapolri Listyo Sigit justru membuat TWK menjadi kontra produktif.

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Sigit Jadi Dewa Penyelamat, BKN pun Beri Komentar

Sebab, tes tersebut hanya dipakai untuk menyingkirkan pada pegawai itu dari KPK.

"Itu artinya, tes wawasan kebangsaan KPK hanya lelucon untuk memecat mereka," ucap dia.

Meski demikian, Adti melihat ada niat baik Jenderal Listyo terhadap para pegawai KPK tersebut agar bisa tetap mengabdi kepada negara dalam upaya penegakan hukum.

Masalahnya, tindakan tersebut tidak akan mengakhiri polemik yang telah telanjur menjerat KPK. 

"Namun, soal KPK akan terus berlanjut jadi sorotan publik," pungkas Adi Prayitno.

Sebagaimana diketahui, Kapolri sendiri mengirim suratnya kepada Presiden mengemukakan alasan ingin merekrut para pegawai KPK tersebut ke dalam lembaganya.

Hal ini terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Tipikor. 

Surat Jenderal Listyo Sigit itu diketahui dibalas oleh Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 27 September 2021.

Dalam surat balasannya, Presiden Jokowi menyatakan setuju dengan permohonan Mantan Kapolda Banten itu.(JPNN/GenPI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co