Freddy Widjaja Minta Pertanggung Jawaban Akta Wasiat Eka Tjipta

29 September 2021 23:10

GenPI.co - Sidang kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9).

Sidang kali ini beragenda pembacaan duplik atau jawaban dari tergugat. Dalam duplik tersebut, tergugat membacakan persoalan perkawanin yang menyatakan bahwa Freddy Widjaja adalah anak zina.

Tergugat tidak membahas masalah akta waris mendiang Eka Tjipta Widjaja. Kuasa hukum Freddy Widjaja, Fahmi Bachmid mengatakan, para tergugat ini tidak memahami persoalan.

BACA JUGA:  Suami Istri Berbuat Terlarang di Rumah Kontarakan, Astaga

Padahal yang pihaknya persoalkan adalah pelaksanaan akta wasiat. Karena tergugat bingung, mereka menjawab persoalan-persoalan yang tidak ada relevansinya dengan akta wasiat.

”Justru mereka malah membacakan masalah perkawinan antara mendiang Eka Tjipta Widjaja dengan ibunya Freddy Widjaja. Kalau soal perkawinan, kami tidak mempersoalkan," ungkap Fahmi di PN Jaksel.

BACA JUGA:  Novel Baswedan Bisa Bawa Angin Segar Bareskrim Polri

"Yang kami persoalkan itu pertanggung jawaban atas pelaksanaan akta wasiat dari almarhum Pak Eka Tjipta Widjaja,” sambungnya.

Fahmi menilai, tergugat ini tidak mempunyai hak apapun untuk menyatakan bahwa Freddy Widjaja itu anak zina, karena tergugat bukan bapak dari Freddy.

BACA JUGA:  Gebrakan Firli Bahuri Maut, Bank Panin Siap-siap

”Jadi logikanya orang lain tidak berhak menyangkal Freddy Widjaja itu anak zina,” tegasnya.

Lebih lanjut Fahmi menjelaskan, berdasarkan akta wasiat yang ada itu secara tegas mendiang Eka Tjipta Widjaja mengakui bahwa dirinya mempunyai beberapa istri dan anak-anak.

Menurut Fahmi, itu adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari keluarga besar Eka Tjipta Widjaja.

”Kenapa kami mempersoalkan akta wasiat itu, karena tidak disebutkan Eka Tjipta Widjaja semasa hidupnya punya harta apa saja," bebernya.

Fahmi menegaskan, kliennya bukan menggugat masalah perkawinan, pihaknya hanya menggugat wasiat. Jadi, mendiang Eka Tjipta Widjaja memberikan wasiat kepada 5 orang untuk melaksanakan sisa harta.

”Sisa harta ini apa, apakah sisa harta ini terkait perusahaan-perusahaan, itu akan kami buktikan. Kami hanya minta pertanggung jawaban akta wasiat,” ungkapnya.

Sementara, Freddy Widjaja mengungkapkan, hampir semua perusahaan yang pernah didirikan almarhum Eka Tjipta Widjaja memiliki bukti-bukti kepemilikan saham almarhum di perusahaan itu yang sangat solid.
Menurut Freddy, dalam akal sehat itu tidak mungkin pendirian PT itu boleh dimiliki oleh satu orang, tapi pihaknya punya bukti akta-akta hibah dari kakak tirinya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co