Opsi TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah, Begini Dampak Buruknya

29 September 2021 11:35

GenPI.co - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS mengungkap dampak buruk jika opsi perwira TNI-Polri menjadi penjabat kepala daerah jelang 2024 dipilih.

Fernando mengatakan, sebaiknya Kemendagri tidak mengambil opsi tersebut.

"Karena sangat rentan dimanfaatkan oleh salah satu partai dan juga calon kepala daerah," kata Fernando kepada GenPI.co, Rabu, (29/9).

BACA JUGA:  Kisruh TNI-Polri Jadi Kepala Daerah, Kemendagri Disorot Tajam

Fernando mengatakan, TNI-Polri memiliki struktur sampai tingkat desa.

Selain itu, dua institusi itu juga memiliki sistem komando yang sangat riskan jika dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:  Jika TNI & Polri Jabat Kepala Daerah, Partai Penguasa Diuntungkan

Pengamat ini menyebut bahwa sesuai UU yang berhak menempati penjabat sementara ialah ASN.

Adapun, untuk jabatan sekelas gubernur bisa diambil dari pimpinan tinggi madya.

BACA JUGA:  Mungkinkah Ada Opsi Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah?

Sedangkan untuk jabatan sekelas bupati atau wali kota bisa diambil dari pimpinan tinggi pratama.

Seperti diketahui, dampak Pilkada Serentak yang akan digelar tahun 2024 membuat adanya kekosongan jabatan sementara di lebih dari 200 daerah.

Hal itu lantaran masa jabatan telah habis, tetapi aturan baru menyebut Pilkada Serentak digelar 2024.

Sementara, pemerintah pusat membuka opsi menjadikan perwira TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah jelang Pilkada Serentak 2024. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co