GenPI.co - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS merespons soal polemiknya banyaknya penjabat sementara kepala daerah yang mesti disiapkan pemerintah jelang 2024.
Di tengah isu tersebut, muncul wacana untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah hingga Pilkada serentak digelar.
Namun, Fernando mengatakan perpanjangan masa jabatan tersebut bukan lah solusi.
"Perpanjangan masa jabatan kepala daerah akan mendapat penolakan," kata Fernando kepada GenPI.co, Rabu (29/9/2021).
Fernando mengatakan, penolakan itu tentu akan digaungkan oleh partai politik yang memiliki kepala daerah yang minim, baik di provinsi, kabupaten, maupun kota.
Sebab, jika opsi perpanjangan masa jabatan diambil, efeknya dianggap akan menguntungkan partai tertentu.
"Akan memberikan dampak positif terhadap partai politik yang memiliki kepala daerah di wilayah tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Hukum dan Kepemiluan Sigma Imam Nasef mengatakan kalau mengikuti hukum positif yang ada, opsi perpanjangan jabatan sulit untuk ditetapkan.
"Karena di UU itu lima tahun masa jabatannya. Kecuali dalam kondisi tertentu bisa saja Presiden keluarkan Perpu," bebernya kepada GenPI.co.
Imam mengatakan, bisa saja presiden menganggap hal ini sebagai kegentingan memaksa misalnya, sehingga merasa perlu dikeluarkan Perpu untuk melegalisasi perpanjangan masa jabatan.
Namun, kalau tidak ada Perpu dan hanya merujuk UU Pilkada, perpanjangan jabatan tidak mungkin dilakukan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News