Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Bukan Solusi

29 September 2021 08:05

GenPI.co - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS merespons soal polemiknya banyaknya penjabat sementara kepala daerah yang mesti disiapkan pemerintah jelang 2024.

Di tengah isu tersebut, muncul wacana untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah hingga Pilkada serentak digelar.

Namun, Fernando mengatakan perpanjangan masa jabatan tersebut bukan lah solusi.

BACA JUGA:  3 Zodiak Hari Ini Terima Uang yang Lama Dinanti, Bahagia Banget!

"Perpanjangan masa jabatan kepala daerah akan mendapat penolakan," kata Fernando kepada GenPI.co, Rabu (29/9/2021).

Fernando mengatakan, penolakan itu tentu akan digaungkan oleh partai politik yang memiliki kepala daerah yang minim, baik di provinsi, kabupaten, maupun kota.

BACA JUGA:  Saran DPR Agar Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Lancar

Sebab, jika opsi perpanjangan masa jabatan diambil, efeknya dianggap akan menguntungkan partai tertentu.

"Akan memberikan dampak positif terhadap partai politik yang memiliki kepala daerah di wilayah tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:  Demokrat Ungkit Anak Yusril Ihza Mahendra di Pilkada

Sementara itu, Deputi Hukum dan Kepemiluan Sigma Imam Nasef mengatakan kalau mengikuti hukum positif yang ada, opsi perpanjangan jabatan sulit untuk ditetapkan.

"Karena di UU itu lima tahun masa jabatannya. Kecuali dalam kondisi tertentu bisa saja Presiden keluarkan Perpu," bebernya kepada GenPI.co.

Imam mengatakan, bisa saja presiden menganggap hal ini sebagai kegentingan memaksa misalnya, sehingga merasa perlu dikeluarkan Perpu untuk melegalisasi perpanjangan masa jabatan.

Namun, kalau tidak ada Perpu dan hanya merujuk UU Pilkada, perpanjangan jabatan tidak mungkin dilakukan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co