GenPI.co - Peneliti Formappi Lucius Karus menyoroti soal jumlah dana reses DPR yang belakangan ini menjadi perbincangan di masyarakat.
Lucius menilai bahwa laporan perihal penggunaan dana reses hanya terkait kegiatan, bukan rincian keuangan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Laporan yang saya temukan bentuknya selalu laporan kegiatan di daerah pemilihan mereka, bukan laporan keuangan,” ujar Lucius Karus dalam acara HOTROOM, Rabu (22/9).
Menurut Lucius, dana reses biasanya dikeluarkan dengan mekanisme lump sum.
“Segepok uang itu diberikan kepada anggota DPR untuk menjalankan kegiatan reses, lalu feedback ke DPR dalam bentuk kegiatan,” ungkapnya.
Dengan mekanisme lump sum, uang yang diberikan di awal itu sudah dianggap selesai usai dicairkan oleh Sekjen DPR.
“Potensi penyalahgunaan uang tersebut ada di situ, karena tak ada kewajiban untuk melaporkan keuangan resmi,” tuturnya.
Lucius pun mempertanyakan bagaimana cara melakukan verifikasi bahwa uang tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan reses.
“Misalnya saja, pada 2020 itu pandemi, sehingga tidak bisa ke mana-mana. Lalu, bagaimana pertanggungjawaban anggota DPR terkait uang itu?” paparnya.
Peneliti itu mengatakan bahwa dana reses juga tidak bisa digunakan untuk bagi-bagi sembako.
“Di situ terjadi penyimpangan, karena dana reses tidak untuk bagi-bagi sembako,” katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News