Pak Jokowi Tak Ikut Campur Soal Pemecatan 57 Pegawai KPK

23 September 2021 11:40

GenPI.co - Puluhan pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan tinggal menghitung hari angkat kaki dari markas lembaga antirasuah.

57 pegawai seperti dibuang oleh pimpinan KPK Firli Bahuri Cs dan diberhentikan dengan hormat per 30 September mendatang.

Pemberhentian itu lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Soal Polemik TWK KPK, Pengamat: Saya Setuju Pak Jokowi...

Dalam SK tersebut puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun tak berbuat banyak terkait pemecatan puluhan pegawai KPK tersebut.

BACA JUGA:  Azyumardi Azra Sentil Pimpinan KPK: Itu Melanggar Regulasi

Presiden Jokowi sempat menyatakan agar hasil TWK KPK tak menjadi dasar memberhentikan pegawai lembaga antikorupsi. Namun, kini Jokowi buang badan.

"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan," kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (15/9).

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko mengkritik pernyataan Jokowi yang meminta persoalan tidak ditarik kepadanya.

Wawan menilai Jokowi telah melempar tanggung jawab.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan KPK berada di ranah eksekutif.

"Sebagai kepala pemerintahan dan pimpinan tertinggi ASN ya beliau harus tanggung jawab. Karena UU KPK kan sudah menyatakan seluruh pegawai KPK bagian ASN. Jadi artinya proses alih status itu menjadi tanggung jawab dari pembina utama ASN ini, yakni presiden," kata Wawan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co