GenPI.co - Puluhan pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan tinggal menghitung hari angkat kaki dari markas lembaga antirasuah.
57 pegawai seperti dibuang oleh pimpinan KPK Firli Bahuri Cs dan diberhentikan dengan hormat per 30 September mendatang.
Pemberhentian itu lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021.
Dalam SK tersebut puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun tak berbuat banyak terkait pemecatan puluhan pegawai KPK tersebut.
Presiden Jokowi sempat menyatakan agar hasil TWK KPK tak menjadi dasar memberhentikan pegawai lembaga antikorupsi. Namun, kini Jokowi buang badan.
"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan," kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (15/9).
Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko mengkritik pernyataan Jokowi yang meminta persoalan tidak ditarik kepadanya.
Wawan menilai Jokowi telah melempar tanggung jawab.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan KPK berada di ranah eksekutif.
"Sebagai kepala pemerintahan dan pimpinan tertinggi ASN ya beliau harus tanggung jawab. Karena UU KPK kan sudah menyatakan seluruh pegawai KPK bagian ASN. Jadi artinya proses alih status itu menjadi tanggung jawab dari pembina utama ASN ini, yakni presiden," kata Wawan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News