GenPI.co - Politikus Partai Golkar Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkasa korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Sumatera Selatan.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan itu disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 Tentang Korupsi.
Selain Alex, mantan Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) Muddai Madang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Viktor Antonius Saragih mengatakan penetapan Alex Noerdin sudah tersangka. "Ya, benar," ujar Viktor saat dikonfirmasi Rabu (22/9).
Sebelumnya memang nama Alex santer disebut menerima sejumlah uang suap sebagaimana saat jalannya persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Alex Noerdin disebut kecipratan uang hibah sebesar Rp 2,4 miliar, karena namanya muncul dalam dakwaan berdasarkan hasil keterangan penyidik yang dilimpahkan ke Pengadilan.
Semenatar itu. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer, mengatakan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya merugikan negara diduga mencapai Rp 130 miliar.
"Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut juga tidak selesai, akibat dari penyimpangan,"kata Leonard Eben Ezer dalam jumpa pers virtual, Rabu (22/9).
Leo menjelaskan, pada saat itu ketika Alex Noerdin masih menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan, Memutuskan untuk memberikan hibah guna membangun masjid.
Dana pembangunan masjid itu disalurkan dalam dua tahap pada 2015 dan 2017.
"Dengan rincian pertama tahun 2015 dengan menggunakan dana APBD tahun 2015 menyalurkan dana hibah sebesar Rp 50 miliar. Kedua pada tahun 2017 dengan menggunakan dana APBD tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar," beber Leonard. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News