GenPI.co - Pengamat Politik Zaki Mubarak ikut menyoroti perihal putusan MK yang mengatur soal Pilkada serentak.
Dalam putusan itu, ada frasa 'sepanjang tidak diatur oleh UU' yang bersifat kekhususan.
Hal tersebut lantas memancing perdebatan, apakah daerah yang memiliki kekhususan bisa dikesampingkan dan bisa menggelar pilkada sendiri pada 2022 atau tidak.
“Rencananya memang ada 101 daerah yang akan menggelar Pilkada pada 2022 nanti," ujar Zaki kepada GenPI.co, Senin (21/9).
Menurutnya, sedari Pilkada 2020 secara umum tidak ada kendala yang serius.
Namun, dirinya menyebut beberapa wilayah kriris perlu dicermati dalam Pilkada 2022.
“Untuk pilkada provinsi di Papua Barat, untuk memilih gubernur harus mendapatkan perhatian ekstra,” tutur Zaki.
Selain itu, pilkada di 10 kota atau kabupaten di provinsi Papua dan Papua Barat, juga harus diantisipasi.
“Pelaksanaan pilkada di Papua dan Papua Barat, di beberapa titik, rentan dengan kekerasan,” ucapnya.
Terlebih, di daerah tersebut beberapa waktu terakhir kelompok-kelompok KKB makin liar dan agresif melakukan penyerangan yang menyebabkan banyak korban tidak hanya aparat tetapi juga sipil.
Sehingga, menurutnya perlu ada pengawasan di wilayah Papua dan Papua Barat.
“Jika memang ditemukan tingkat kerawanan sosial tinggi, membahayakan keselamatan publik dan petugas pelaksana pilkada, tidak ada salahnya pemerintah melakukan antisipasi dengan penundaan dan sebagainya,” pungkasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News