GenPI.co - Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyidikan peristiwa kebakaran Lapas Tangerang. Meskipun sudah menetapkan tiga tersangka yakni petugas atau sipir Lapas.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan masih terus mengembangkan penyidikan kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan atau narapidana.
Menurut Tubagus, pengembangannya kasus ini melihat unsur kesengajaan, sebagaimana dalam jeratan Pasal 187 dan 188 KUHP. Yakni
Pasal 187 menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Sementara Pasal 188 menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Untuk pasal 187 dan 188 akan kita gelarkan kemudian untuk menentukan tersangkanya," kata Tubagus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/9).
Menurut Tubagus, ada kesengajaan atau menyebabkan terjadinya kebakaran di Lapas Tangerang.
"Saat ini penyidik masih terus bekerja untuk mencari-cari alat bukti," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni RU, S, dan Y. Seluruhnya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News