GenPI.co - Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Hendra Setyawan mengatakan pemerintah dan penyelenggara pemilu melanggar konstitusi jika jadwal ajang demokrasi lima tahunan itu dimajukan atau dimundurkan.
Hendra menyebut pihaknya menyarankan seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk tidak mengubah pelaksanaan pemilu sesuai konstitusi.
Hal itu sesuai dengan Pasal 22 E Ayat 1 yang menyebut bahwa pemilu diselenggarakan lima tahun sekali.
"Dalam artian 12 bulan dikali 5. Kalau periode lalu dilaksanakan April tanggal 9, pada 2024 juga dilaksanakan April," kata Hendra kepada GenPI.co, Minggu (19/9).
Sebab, dalam hal ini pemilu termasuk perintah konstitusi. Jika mau diubah tidak menjadi lima tahun, ini harus melalui sidang di MPR.
Hal ini berbeda dengan pilkada yang masih termasuk sebagai perintah UU.
Direktur Eksekutif Sigma ini meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu membuktikan keseriusannya dalam menetapkan jadwal.
Sebab, pada 16 September 2021 seharusnya sudah ditetapkan, tetapi Mendagri Tito Karnavian kemudian memberikan usulan Pemilu 2024 digelar April atau Mei.
Usulan tersebut juga berbeda dengan simulasi yang sudah dilakukan KPU jika pelaksanaan pemilu digelar Februari.
"Nah, April enggak masalah karena tidak melanggar konstitusi, tetapi Mei melanggar konstitusi dan Februari yang disimulasikan KPU juga melanggar," katanya.
Hendra mengatakan, sikap Sigma tetap menyarankan Pemilu 2024 dilakukan April karena sudah sesuai amanat Pasal 22 E Ayat 1.
"Nggak usah ditawar-tawar karena itu akan mengubah konstitusi. Itu sudah mutlak," katanya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News