GenPI.co - Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan presiden 2019 digelar di Gedung MK, pada hari Selasa (18/6). Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
Sidang lanjutan yang dimulai pukul 09.00 WIB diawali dengan pembacaan jawaban atas gugatan pemohon oleh Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin.
“Adanya tuduhan pemohon terkait adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dianggap hanya untuk melengkapi gugatan dari pemohon. Pasalnya tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas, tidak ada keterangan yang pasti, siapa yang melakukan, bagaimana kejadiannya, dan bagaimana pengaruhnya terhadap perhitungan suara dalam Pemilu 2019,” papar Ali Nurdin dalam pembacaan jawaban atas gugatan pemohon.
Baca juga:
Akui Kemenangan 01 di Video, Faldo Maldini Dirundung Netizen
MK Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres Hari ini
Sidang MK, KPU Tolak Permohonan Prabowo-Sandi
Ali melanjutkan, pemohon juga tidak bisa menjelaskan bagaimana keterlibatan termohon dan pihak terkait dalam melakukan kecurangan yang diklaim TSM (terstruktur, sistematis dan masif) itu.
Pernyataan Ali merujuk dari definisi pelanggaran atau kecurangan TSM, yang ditandai oleh adanya keterlibatan penyelenggara pemilu secara berjenjang dan adanya pengaruh terhadap hasil perolehan suara. Maka dari itu, pihak KPU menyatakan bahwa kecurangan TSM tersebut tidak dapat dibuktikan.
Selain itu, Ali Nurdin juga mengatakan bahwa gugatan dari pemohon berbeda dengan gugatan terkait hasil pilpres pada umumnya, yang seharusnya menitikberatkan kepada substansi hasil penghitungan suara. Menurut jawaban dari pihak KPU, gugatan dari pemohon seperti terfokus kepada kecurangan-kecurangan pemilu saja.
Pihak KPU menilai tuntutan dari pemohon tidak berdasar dan tidak memiliki dalil yang jelas. Salah satunya adalah dalil pemohon yang menyebutkan sejumlah link berita sebagai alat bukti. Ali Nurdin mengatakan bahwa menggunakan tautan berita sebagai alat bukti merupakan pelanggaran dalam persidangan.
“Alat bukti seharusnya merupakan surat, keterangan saksi atau keterangan ahli yang diketik dan diserahkan kepada MK. Oleh karena itu, alat bukti berupa tautan berita bukan merupakan alat bukti resmi, karena tidak memenuhi persyaratan” kata Ali Nurdin.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo selaku pihak pemohon membacakan berkas permohonan versi perbaikan berupa 15 poin gugatan dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 yang digelar Jumat (14/6) lalu. Poin penting dari gugatan tersebut adalah menolak hasil pemilu presiden 2019 yang sarat dengan kecurangan yang bersifat TSM.
Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan hasil sengketa pilpres dijadwalkan akan diumumkan pada 28 Juni 2019.
Simak juga video menarik berikut
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News