GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diputus bersalah melawan hukum atas kerusakan dan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan polusi udara.
Salain Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Mendagri Tito Karnavian, Menkus Budi Gunadi Sadikin, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga melakukan perbuatan hukum.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Saifuddin Zuhri, mengatakan Para tergugat dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Menghukum tergugat I (Presiden Jokowi) untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan Iptek," kata hakim Saifuddin, Kamis (16/25).
Baku mutu udara ambien adalah kadar zat, energi, dan/atau komponen lain yang ada di udara bebas.
"Menghukum tergugat II (Menteri LHK Siti Nurbaya) untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat, dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi," jelasnya.
Selanjutnya terhadap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) dalam pengendalian pencemaran udara.
"Menghukum tergugat IV (Budi Gunadi Sadikin) untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta," ungkapnya.
Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta juga diminta untuk menetapkan status mutu udara ambien daerah tiap tahun dan mengumumkan ke masyarakat.
Gugatan ini diajukan oleh 30 orang warga, di antaranya Melanie Soebono, Elisa Sutanudjaja, Tubagus Soleh Ahmadi, Nur Hidayati, Adhito Harinugroho, Asfinawati. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News