Duh, Hakim Putus Presiden Jokowi Melawan Hukum

16 September 2021 17:10

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diputus bersalah melawan hukum atas kerusakan dan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan polusi udara.

Salain Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Mendagri Tito Karnavian, Menkus Budi Gunadi Sadikin, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga melakukan perbuatan hukum.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Saifuddin Zuhri, mengatakan Para tergugat dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:  Apakah Fadli Zon Masih Waras?

"Menghukum tergugat I (Presiden Jokowi) untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan Iptek," kata hakim Saifuddin, Kamis (16/25).

Baku mutu udara ambien adalah kadar zat, energi, dan/atau komponen lain yang ada di udara bebas.

BACA JUGA:  Peneliti LIPI Beber Kriteria Capres Pilihan Perempuan, Dahsyat

"Menghukum tergugat II (Menteri LHK Siti Nurbaya) untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat, dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi," jelasnya.

Selanjutnya terhadap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) dalam pengendalian pencemaran udara.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Bisa Gagal Maju Capres, Jika....

"Menghukum tergugat IV (Budi Gunadi Sadikin) untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta," ungkapnya.

Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta juga diminta untuk menetapkan status mutu udara ambien daerah tiap tahun dan mengumumkan ke masyarakat.

Gugatan ini diajukan oleh 30 orang warga, di antaranya Melanie Soebono, Elisa Sutanudjaja, Tubagus Soleh Ahmadi, Nur Hidayati, Adhito Harinugroho, Asfinawati. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co