GenPI.co - Pengamat politik Rochendi memberikan tanggapannya terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatakan bahwa kekayaan penyelenggara negara naik selama pandemi covid-19.
Berdasarkan catatan KPK, jumlah pejabat negara yang hartanya mengalami kenaikan bahkan mencapai 70,3 persen.
Rochendi menilai bahwa hal tersebut berkaitan dengan Pasal 27 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatakan bahwa pejabat di bidang keuangan tak bisa dituntut secara perdata atau pidana jika ada kesalahan.
“Implikasi itu secara tak langsung menambah kekayaan pejabat dan menjadi pendapatan tambahan mereka,” ujar Rochendi kepada GenPI.co, Rabu (15/9).
Tak hanya itu, Rochendi pun mencontohkan pengaduan masyarakat terhadap Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani ke Ombudsman Jatim.
“Jika kasus seperti itu bisa terjadi di daerah, sudah pasti kasus serupa terjadi di pusat,” ungkapnya.
Akademisi ilmu pemerintahan itu mengatakan jika harta pejabat bertambah secara berjamaah, hal tersebut bisa membuat masyarakat lepas tangan.
“Masyarakat tak akan mau urusi lagi soal itu. Namun, hal tersebut bisa menjadi catatan buruk bagi pemberantasan dan penanggulangan korupsi di Indonesia,” katanya.
Pasalnya, hal tersebut dapat membuat masyarakat menilai bahwa KPK tak bersungguh-sungguh dalam memberantas korupsi.
“Lagipula, mencatat itu bukan sebuah prestasi dan sifatnya hanya administratif,” tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News