Partai Demokrat Dukung Penuh Sikap Jokowi Melakukan Ini...

16 September 2021 06:15

GenPI.co - Politikus Partai Demokrat Syarief Hasan blak-blakan mengapresiasi dan mendukung penuh sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tegas menolak perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.

Menurut Syarief Hasan, hal tersebut merupakan sikap yang berulang kali disampaikan Jokowi dalam banyak kesempatan.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu pun mengungkapkan, bahwa hal yang sama sebelumnya juga telah ditunjukkan oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sewaktu menolak dorongan perpanjangan masa jabatan waktu itu.

BACA JUGA:  Doa 4 Zodiak Tembus Langit, Rezekinya Nomplok Masuk Rekening

Maka dari itu, Syarief Hasan menilai, kedua presiden ini adalah sosok negarawaran.

"Kita sangat mengapresiasi dan bersyukur dengan komitmen presiden kita yang konsisten membela demokrasi. Selaku Pimpinan MPR dari Fraksi Partai Demokrat saya berulang kali menyatakan persetujuan dengan sikap Presiden Jokowi tersebut," jelas Syarief Hasan dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Mulai Besok Doa 4 Shio Jadi Kenyataan, Rezeki Masuk Rekening

Tak hanya itu, Syarief Hasan membeberkan bahwa komitmen membela demokrasi ini akan jauh lebih dikenang, apabila Jokowi juga mengambil inisiatif untuk membuka ruang bagi penerus terbaik bangsa dalam Pilpres 2024.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan menghilangkan batasan pencalonan presiden (presidential threshold) yang membatasi peluang bagi calon pemimpin terbaik untuk berkontestasi secara politik.

BACA JUGA:  Daun Beluntas Campur Madu Cespleng, Wanita Bisa Terbelalak

"Jika Presiden Jokowi mengambil inisiatif politik menghilangkan batasan demokrasi ini dengan mengeluarkan Perppu, maka ini adalah terobosan politik yang sangat bijaksana dan tepat," ungkap Syarief Hasan.

Selain itu, menurut Syarief Hasan, Presiden Jokowi akan dikenang sebagai presiden yang teguh dan konsisten membela nilai-nilai demokrasi.

"Membuka keran politik untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi putra dan putri terbaik bangsa, dan memberikan banyak alternative kepada Rakyat untuk memilih dan menjadi pemimpin bangsa berikutnya," bebernya.

Penerbitan Perppu ini dinilainya juga sejalan dengan amanat Pasal 6A UUD 1945 yang pada pokoknya menegaskan, pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dan diusulkan olah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.

UUD 1945 tidak mengatur batasan persentase tertentu untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden.

Oleh sebab itu, berbagai batasan atau hambatan yang diatur dalam regulasi kepemiluan sejatinya dihilangkan.

Dengan kata lain, penghapusan presidential threshold sesuai dengan konstitusi UUD 45 dan amanat reformasi.

"Di banyak negara demokrasi, aturan pembatasan pengajuan presiden berupa persentase tertentu tidaklah dikenal. Aturan ini justru memberangus hak berdemokrasi bagi warga negara, selain mempersempit peluang rakyat memilih calon pemimpin yang terbaik," kata Syarief Hasan.

"Jika Presiden Jokowi menerbitkan Perppu yang mencabut aturan presidential threshod, Presiden Jokowi telah mengembalikan demokrasi pada hakikat sebenarnya serta mengembalikan kuasa dan hak rakyat untuk menentukan calon pemimpinnya," imbuhnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co