GenPI.co - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Faldo Maldini mengatakan jika pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan memenangkan gugatan pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Faldo melalui unggahan video di akun youtube pribadinya. Faldo memaparkan alasan ucapannya itu melalui video dan meminta supaya pengguna media sosial menonton video itu hingga selesai.
"Di video ini, gua akan menjelaskan tentang peluang Pak Prabowo di MK, dan menurut gua Pak Prabowo-Sandi enggak akan menang di MK," ujar Faldo Maldini, Senin (17/6/2019)
BACA JUGA: Kuasa Hukum Jokowi Punya Kejutan Menepis Dalil Gugatan Prabowo
Faldo menjelaskan salah satu alasannya berdasarkan data suara kekalahan Prabowo. Secara kuantitatif, kekalahan Prabowo-Sandi sekitar 17 juta suara. Untuk membuktikan terjadi kecurangan itu, tim Prabowo harus dapat membuktikan sebanyak 50 persen dari 17 juta suara tersebut.
"Nah dari 17 juta lu bagi jadi dua misalkan,butuh 8,5 tapi kan setidaknya lu butuh sembilan juta bahwa ada potensi kecurangan dalam perhitungan nih yang itu dibuktikan dengan C1 asli yang dimiliki oleh saksi nah 9 juta suara," tuturnya.
Untuk mendapatkan sembilan juta suara, kata Faldo, harus dibagi rata setiap TPS. Dia pun mencontohkan dengan memasukkan angka 250 suara di setiap TPS. Selanjutnya, sembilan juta dibagi dengan jumlah angka di setiap TPS sehingga mendapatkan 36 ribu TPS yang menunjukkan Prabowo menang 100 persen.
BACA JUGA: Saksi dan Ahli Tim Prabowo-Sandi Tak Dapat Perlindungan
"Bayangin kalau misalkan menangnya enggak 100% berarti TPS-nya harus di atas 36 ribu dong. Kalau misalnya Prabowo-Sandi cuma menang 50 persen di 36 ribu itu, maka ada penjumlahan jumlah TPS yang lo butuhin C1-nya, kalau seandainya menangnya tidak 100%. Semakin kecil kemenangan Prabowo-Sandi semakin banyak TPS yang dibutuhin," tuturnya.
Kemudian, kata Faldo, jika MK mengabulkan gugatan Prabowo maka pihak 02 harus membuktikan kecurangan itu dan dilakukan pemungutan suara ulang. Selain itu ada juga diskualifikasi. Namun Faldo menilai diskualifikasi tidak juga akan menjadikan Prabowo sebagai presiden. Namun KPU akan kembali melakukan proses pemilu ulang.
"Makanya feeling gua Pak Prabowo sudah membaca hal ini dan dengan jiwa kesatria beliau mengatakan "sudahlah tolong doakan, dan jangan beramai-ramai ke MK", menurut gua sikap kesatria karena memang jalan ke MK adalah jalan konstitusional yang dipilih oleh Prabowo-Sandi dan kita harus menghargai hasilnya," ucap Faldo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News