Saksi dan Ahli Tim Prabowo-Sandi Tak Dapat Perlindungan

16 Juni 2019 08:40

GenPI.co — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, diketahui tidak bisa memenuhi permohonan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga meminta LPSK untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli mereka di persidangan perselisihan suara pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan oleh sejumlah komisioner LPSK kepada tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang mendatangi LPSK, Sabtu (15/6/2019) sore. 

“Dalam diskusi tadi, memang tim kuasa hukum 02 mengetahui dan menyadari betul keterbatasan LPSK tentang kewenangannya dalam undang-undang,” ujar juru bicara LPSK Rully Novian kepada wartawan di kantornya, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu malam. 

LPSK berwenang memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dalam kategori pidana saja, bukan spesifik mengenai perselisihan sengketa suara Pemilu. 

Lima dari tujuh komisioner LPSK memberikan saran apa yang harus dilakukan tim kuasa hukum 02 agar keinginannya untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan ahlinya di persidangan dapat terwujud. 

Baca juga:

Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Yakin menang Gugatan Pilpres di MK

Sidang MK, Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Ungkap Adanya DPT Siluman

Diberitakan, dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 14 Juni lalu di MK, perwakilan Tim Hukum BPN Denny Indrayana menyinggung soal perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan mereka. 

"Maka dengan penuh kerendahan hati kami memohon dukungan penuh dari MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di MK," kata Denny Indrayana saat membacakan pokok permohonan perlindungan tim kuasa hukum Prabowo - Sandi dalam sidang MK.


Simak juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Maulin Nastria

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co