Erick Bakal Wajibkan Petinggi Anak-Cucu BUMN Lapor LHKPN

07 September 2021 19:40

GenPI.co - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal mewajibkan direksi dan komisaris anak dan cucu usaha BUMN untuk melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Erick menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, baru mewajibkan direksi dan komisaris perusahaan BUMN melaporkan LHKPN.

"Kami akan memastikan dan mengeluarkan permen (peraturan menteri) bahwa anak dan cucu usaha juga harus melaporkan LHKPN," ujar Erick dalam diskusi virtual yang diikuti GenPI.co, Selasa (7/9).

BACA JUGA:  Wow! #GTOBUMN2021 Puncaki Trending Topic Twitter

Erick juga telah menginstruksikan seluruh pihaknya wajib melaporkan LHKPN secara daring, akurat, dan tepat waktu.

Erick secara berkala juga memonitor persentase pemenuhan pelaporan LHKPN.

BACA JUGA:  Bangga Banget! Erick Thohir Ternyata Pilih Tampil di BUMN Ini

"Meminta direksi untuk menerapkan sanksi administratif terhadap pejabat BUMN yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN," ucap Erick.

Erick ingin menjadikan LHKPN sebagai data talenta BUMN dan ke depan akan menjadi persyaratan kepatuhan bagian dari syarat fit and proper test untuk calon direksi BUMN.

Erick menyampaikan pelaporan LHKPN Kementerian BUMN sudah diatur dalam Permen BUMN nomor PER-10/MBU/01/2018 jo PER10/MBU/06/2021 tentang LHKPN di lingkungan Kementerian BUMN.

"Peraturan Menteri BUMN ini akan kita perluas hingga ke anak dan cucu usaha BUMN," ungkap Erick. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co