GenPI.co - Pengamat politik Philipus Ngorang memberikan pendapatnya terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menggelar ajang Formula E di ibu kota yang masih menjadi polemik.
Menurut Ngorang, Formula E tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022.
“Artinya, kebijakan ini tidak melalui suatu proses pembuatan keputusan di parlemen, tapi murni hanya dari gubernur,” ujarnya kepada GenPI.co, Jumat (3/9).
Oleh karena itu, Ngorang menilai bahwa hak interpelasi DPRD DKI Jakarta harus diajukan.
Pasalnya, menurut UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 322 Ayat 2, hak interpelasi pantas dilakukan untuk meminta keterangan terkait kebijakan yang tidak penting dan strategis.
“Interpelasi dari DPRD DKI itu pantas dilakukan, karena kebijakan Formula E tidak berdampak luas pada kehidupan masyarakat,” ungkapnya.
Ngorang mengatakan bahwa hak interpelasi bisa diajukan oleh minimal sepuluh orang dan lebih dari satu fraksi.
“Hak interpelasi dari PSI dan PDIP itu memenuhi syarat, karena dari dua partai politik di parlemen,” katanya.
Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu mengatakan bahwa hak interpelasi itu berusaha untuk dicegah oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ngorang memaparkan bahwa Anies sudah melakukan manuver politik dengan memanggil tujuh fraksi pendukung kebijakan Formula E ke rumah dinas gubernur.
“Hasil dari makan malam tersebut adalah ketujuh fraksi DPRD DKI Jakarta itu sepakat untuk tidak ikut interpelasi,” paparnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News