GenPI.co - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara penipuan dengan modus investasi terhadap dua terdakwa Presiden Direktur PT. Innovative Plastic Packaging (Innopack) Alex Wijaya dan Komisarisnya Ng Meiliani, Kamis (2/9).
Sidang bos plastik mantan suami Liem Cynthia ini agendanya adalah putusan atau vonis.
Dalam putusannya Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun didampingi hakim anggota Rudi F Abbas dan Tiaris Sirait menyatakan bahwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani telah bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan, sebagamana yang diatur dalam pasal 378 KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vovis Terdakwa Alex Wijaya 3 tahun penjara. Sementara Ng Meilani diganjar hukuman 2 tahun penjara.
Kedua terdakwa yang merupakan bapak dan dan anak itu juga diwajibkan untuk membayar uang perkara.
"Menyatakan terdakwa Ng Meiliani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378," ujar Ketua Majelis Hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," lanjutnya.
Hal yang meringankan kepada Kedua terdakwa yakni Keduanya belum pernah menkalani hukuman atau belum pernah dipenjara.
Dalam amar putusannya majelis hakim juga menyatakan terhadap keduanya agar tetap ditahan.
Lebih dari itu, barang bukti yang dijadikan bukti selama dalam persidangan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dikembalikan kepada saksi korban Netty Malini.
Menariknya, berdasar informasi yang dihimpun wartawan, Terdakwa Alex Wijaya juga telah dilaporkan sebuah bank swasta ke Mabes Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0607/VII/2019/Bareskrim Tanggal 1 Juli 2019.
Dalam laporan tersebut Alex Wijaya diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP. Nilai kerugian atas laporan tersebut cukup fantastis, yakni mencapai Rp 348 miliar.
Terdakwa Alex Wijaya juga disebut-sebut akan diadili lagi di PN Jakarta Utara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). berkaitan dengan investasi senilai Rp 22 miliar ini.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News