GenPI.co - Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menyoroti pernyataan Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin soal putusan banding Habib Rizieq Shihab dalam perkara swab test RS UMMI Bogor, Jawa Barat, di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Menurutnya, Novel sebagai seorang pengacara sepatutnya mengerti hukum, apa itu peradilan, apa itu pengadilan, apa kekuasaan pemerintah, dan apa kekuasaan kehakiman dalam konteks perkara Habib Rizieq Shihab.
"Novel Bamukmin ini tampak sekali menggiring opini bahwa seolah-olah yang mengadili Rizieq Shihab ini adalah pemerintah, bukan pengadilan, bukan proses peradilan yang berada di bawah kekuasaan kehakiman," ujar Ferdinand dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).
Dia menilai Novel Bamukmin seharusnya juga tahu bahwa vonis Habib Rizieq bukan diputus oleh peradilan pemerintah, sehingga tidak ada urusannya dengan kepentingan kekuasaan.
"Apalagi, kalau bicara kepentingan kekuasaan, memangnya Rizieq Shihab itu siapa sih di republik ini. Memangnya dia ditakuti? Bisa mengubah kekuasaan di republik ini? Memang dia bisa dan mampu merombak kekuasaan di republik ini, sehingga pemerintah harus takut pada Rizieq Shihab," terangnya.
Di sisi lain, Ferdinand menganggap Habib Rizieq bukan siapa-siapa dalam kancah politik nasional.
"Bagi saya, Rizieq Shihab bukan siapa-siapa dan bukan apa-apa (dalam kancah politik, red)," tegas dia.
Sebab itu, pria berusia 43 tahun itu menilai pernyataan Novel Bamukmin yang mengaitkan putusan banding Habib Rizieq dengan kepentingan politik penguasa sangat berlebihan dan tidak sesuai realitas.
"Karena memang Rizieq Shihab bukan siapa-siapa di kancah politik, meskipun dia punya pengikut, punya simpatisan, tetapi secara kekuatan riil politik dia tidak mampu mengubah apa pun di dalam percaturan negara kita, dalam urusan politik negara kita, sama sekali tidak," jelas Ferdinand.
Seperti diketahui, sebelumnya, wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin mengomentari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara swab test RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Novel Bamukmin merasa putusan tingkat banding itu jauh dari rasa keadilan dan diduga sarat kepentingan politik penguasa untuk menzalimi Habib Rizieq.
"Sudah diduga sarat dengan kepentingan politik penguasa untuk 2024 yang berakselerasi dari sekarang. Ini bisa dibuktikan isyarat para penjilat rezim ini untuk mengkriminalisasi IB HRS," papar Novel Bamukmin, Rabu (1/9/2021) kemarin.(fat/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News