Ada Motif Besar di Balik Vonis 4 Tahun Habib Rizieq

01 September 2021 20:40

GenPI.co - Pengamat politik dari Universitas Andalas Asrinaldi menyoroti vonis Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. 

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. 

Hasilnya, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor.

BACA JUGA:  Telak! HNW Bandingkan Kasus Habib Rizieq dengan Jaksa Pinangki

"Tentunya pengadilan mengacu kepada Undang-Undang yang ada. Keputusan itu tentu ada dasarnya," ujar Asrinaldi kepada GenPI.co, Selasa (31/8) 

Namun, menurut Asrinaldi, para pendukung Habib Rizieq menganggap vonis tersebut tidak adil. 

BACA JUGA:  Pengamat Beberkan Fakta, Habib Rizieq Dijadikan Kambing Hitam

Sebab, banyak kasus serupa yang bahkan dilakukan sejumlah pejabat pemerintahan, tetapi tidak diproses hukum.

"Jadi seolah-olah Habib Rizieq ini memang target karena dianggap mengganggu stabilitas pemerintahan," kata Asrinaldi.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun bui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus swab test di RS Ummi Bogor.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, sehingga menimbulkan keonaran. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co