GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR RI.
Mereka dan 20 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2019.
Penangkapan Bupati Probolinggo dan suaminya itu mendapat respons dari banyak pihak, salah satunya Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha) Azmi Syahputra.
Menurutnya, penangkapan itu menunjukkan bahwa fungsi atasan makin tidak jelas sekaligus menunjukkan sistem birokrasi yang buruk.
"Dalam setahun kasus jual beli jabatan ini dapat mencapai ratusan triliunan nilainya, jadi ini kasus kelas kakap," ujar Azmi dalam keterangan yang diterima GenPI.co, Selasa (31/8).
Menurutnya, uang yang besar nilainya itu membuat ketagihan bagi pejabat yang punya kewenangan.
Hal itu pun membuat para pejabat melakukan hal yang bertentangan dengan tujuan diberikan kewenangan.
"Mereka melalaikan tugas dan kewajiban. Hukuman bagi pejabat yang jual beli jabatan ini semestinya hukuman maksimal," kata Azmi.
Seperti diketahui, KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suami Hasan Aminuddin, Minggu (29/8).
Penangkapan Puput Tantriana dan Hasan itu diduga karena kasus jual beli jabatan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News