GenPI.co - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar memberi respons atas keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding kliennya dalam perkara swab test RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis HRS empat tahun penjara.
"Jika memenangkan maka kami alhamdulillah bersyukur, berarti keadilan masih ada di negeri ini. Bila putusannya sebaliknya, kami alhamdulillah bersabar," kata Aziz Yanuar dikutip dari JPNN.com, Senin (30/8).
Eks sekretaris bantuan hukum DPP FPI itu menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti berjuang untuk mendapatkan keadilan.
"Jalan panjang perjuangan masih membentang. Perjuangan milik kami, kezaliman urusan mereka, kemenangan milik-Nya semata," ujar Aziz.
Lebih lanjut, Aziz mengutuk keras segala bentuk kezaliman.
"Siapa yang zalim di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat. Siapa yang adil di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat," tutur Aziz
Aziz Yanuar memastikan, pihaknya tetap menunggu keputusan resmi dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Keadilan sampai mati. Kami tetap menunggu resminya dari rilis PT DKI ke PN Jaktim," pungkas Aziz Yanuar. (cr3/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News