Mahfud MD: Perubahan Konstitusi Wewenang dari MPR

30 Agustus 2021 11:20

GenPI.co - Wacana amendemen UUD 1945 menjadi isu di pemerintahan. Sebelumnya wacana tersebut sempat menjadi pembahasan Jokowi bersama partai koalisi pemerintah.

Namun, elemen masyarakat menganggap bahwa dengan wacana Amendemen UUD 1945 ditakutkan akan ada tiga periode untuk masa jabatan presiden.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa amendemen UUD adalah kewenangan MPR.

BACA JUGA:  PAN Masuk Koalisi, Amendemen Makin Mengemuka! Jabatan Presiden...

Dia menegaskan pemerintah tidak mengatakan setuju atau tidak, karena tidak punya kewenangan.

Hal itu disampaikan Mahfud di acara Diskusi Konstitusi yang diselenggarakan oleh Integrity Law Firm, yang mengambil tema “Urgensi Amandemen Konstitusi di tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa?” yang berlangsung secara daring pada Kamis (26/8/2021).

BACA JUGA:  Amendemen UUD Harus Dilakukan Sesuai Aspirasi Rakyat

“Resminya pemerintah tidak bisa mengatakan setuju perubahan atau tidak setuju perubahan. Pemerintah dalam hal ini hanya akan menyediakan lapangan politiknya. Silakan sampaikan ke MPR/DPR, kita jaga, kita amankan. Itu tugas pemerintah. Adapun substansi mau mengubah atau tidak itu adalah keputusan politik, lembaga politik yang berwenang,” kata Mahfud dikutip GenPI.co, Senin (30/8).

Mahfud mengatakan bahwa perubahan konstitusi merupakan wewenang dari MPR yang mewakili seluruh rakyat. Yaitu kaki-kaki kelembagaannya ada di DPR, Partai politik, DPD, dan lain-lain.

"Sehingga berbagai kekuatan atau aspirasi di dalam masyarakat tentunya disalurkan ke dalam kaki-kaki kelembagaan yang disediakan oleh konstitusi itu," ungkapnya.

Menurut Mahfud, adapun pemerintah tidak ikut campur. Pemerintah tidak menyatakan setuju atau tidak setuju, karena sebenarnya perubahan itu tidak perlu persetujuan pemerintah.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menilai wacana Amendemen UUD 1945 dengan menyertakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan wewenang MPR. Pemerintah tak termasuk ke dalam ranah tersebut.

"Terkait amendemen ini kan wilayahnya MPR, pemerintah tidak terlibat di dalamnya ya, Presiden tidak mencampuri urusan dari MPR terkait dengan amendemen," ujar Fadjroel.

Terkait potensi amendemen yang melebar pada pembahasan lain seperti periodisasi dan lama masa jabatan Presiden/Wakil Presiden, Fadjroel mengatakan Presiden telah menolak masa jabatan tiga periode. Menurut dia, penolakan itu dilakukan karena Jokowi berpegangan pada UUD 1945.

"Presiden kan sudah dua kali mengatakan tidak setuju dengan pertama terkait Presiden tiga periode, kemudian beliau juga mengatakan tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan oleh karena beliau tegak lurus dengan UUD 1945," tuturnya.

Selain itu, alasan lain Jokowi tak setuju dengan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden karena bertentangan dengan amanat reformasi 1998. Menurutnya, amanat reformasi salah satunya yaitu jabatan presiden hanya dua periode.

"Presiden menghormati amanah dari reformasi 1998. Karena presiden dia periode itu adalah masterpiece dari gerakan reformasi dan demokrasi 1998," katanya. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co