GenPI.co - PA 212 mengklaim ada restu Mahfud MD untuk FPI baru. Pesannya dalam. Maknanya bisa ke mana-mana.
Klaim ini diucapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif. Segala hal yang terkait rencana deklarasi Front Persaudaraan Islam (FPI) dibuka semuanya.
Dalam pernyataannya, Slamet Maarif mengklaim bahwa Menko Polhukam Mahfud MD memberikan sinyal menyetujui deklarasi FPI baru.
Sebelumnya, Ketum PA 212 Slamet Maarif menyatakan pemerintah dan masyarakat seharusnya mendukung terbentuknya Front Persaudaraan Islam (FPI).
Rencananya, ormas baru transformasi Front Pembela Islam (FPI) yang dibubarkan pemerintah itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kan, mendirikan ormas dijamin UUD dan UU juga. Jadi, semua harus mendukung termasuk pemerintah,” kata Slamet, Selasa (24/8).
Eks Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) itu juga mengeklaim bahwa pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD sudah memberi kesan positif terkait deklarasi FPI versi baru.
Namun, Slamet tidak memerinci kesan Mahfud MD yang diyakininya sebagai sinyal adanya restu untuk pendeklarasian FPI versi baru tersebut.
“Menko Polhukam (Mahfud MD, red) sudah memberi sinyal untuk diizinkan (FPI versi baru deklarasi, red),” ujar Slamet.
Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera ikut menanggapi klaim ini.
Menurut Kapitra, tak ada yang salah dari pernyataan yang disampaiman Slamet.
“Itu tidak ada masalah, itu tidak substantif,” ujar Eks Pengacara Habih Rizieq Shihab itu kepada JPNN.com, Rabu (25/8/2021).
Menurut Kapitra, prinsip-prinsip dasar membentuk organisasi adalah sesuai aturan mainnya.
“Selagi rule of game dan rule of law itu terpenuhi, ya, tidak ada masalah,” kata Kapitra.
Terkait pembentukan FPI versi baru, Kapitra menilai hal itu merupakan hak asasi manusia yang absolut.
Menurut Kapitra, selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU), pembentukan organisasi baru itu boleh saja.
“Yang penting kegiatan itu tidak boleh bertentangan dengan UU yang berlaku,” ujar Kapitra. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News