Novel Baswedan Cs Kirim Surat ke Jokowi Minta Diangkat ASN

23 Agustus 2021 19:55

GenPI.co - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Surat ini meminta pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara kepada Presiden," kata perwakilan 57 pegawai KPK, Hotman Tambunan di Jakarta, Senin (23/8).

Menurut Hotman, para pegawai mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi karena didasari oleh hasil pemeriksaan dua lembaga negara yaitu Ombudsman RI dan Komnas HAM.

BACA JUGA:  Tok! Hakim Vonis Eks Mensos Juliari Batubara 12 Tahun Penjara

"Laporan Ombudsman menghasilkan temuan adanya maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, penyisipan pasal dan beberapa pelanggaran lain. Atas temuan tersebut, Ombudsman menghasilkan tindakan korektif untuk KPK dan BKN," ungkap Hotman.

Sementara Komnas HAM dalam laporannya menemukan 11 jenis pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

BACA JUGA:  Pilpres 2024 Bakal Panas, Ini Capres Jagoan Jusuf Kalla

"Pelaksanaan, dan penetapan hasil TWK dianggap bermasalah, menyalahi peraturan perundangan sehingga tidak bisa dijadikan dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN," bebernya.

Artinya, sudah sepatutnya semua pegawai KPK saat ini diangkat menjadi ASN KPK. Apalagi, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

BACA JUGA:  Mendadak, Zulhas Sanjung Amien Rais

"Selama ini kami berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk memberantas korupsi sehingga Indonesia Maju bisa diwujudkan," terangnya.

Namun sayangnya, 57 pegawai itu ditetapkan sebagai pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diangkat menjadi ASN berdasarkan hasil TWK serta akan diberhentikan sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.

Di antara para pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK untuk menjadi ASN antara lain adalah sejumlah penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Budi Agung Nugroho, March Falentino, Andre Dedy Nainggolan, Ambarita Damanik, Yudi Purnmo, Rizka Anungnata dan lainnya.

Masih ada juga Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK non-aktif Giri, Kepala Biro SDM non-aktif Chandra Reksodiprodjo Supradiono, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK non-aktif Hotman Tambunan, Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK non-aktif Rasamala Aritonang. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co