KPK Warning Gubernur asal PKS, Isinya Jleb

23 Agustus 2021 06:40

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan warning kepada Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi untuk menghindari gratifikasi.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menanggapi adanya informasi tentang surat permintaan sumbangan Gubernur Sumbar asal PKS itu.

"KPK mengingatkan kepada PNS untuk menghindari perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang," ujar Ipi kepada wartawan, Minggu (22/8).

BACA JUGA:  Dokter Boyke Bongkar Main 2 Menit Langsung Nyemprot

Menurut Ipi, permintaan sumbangan, hadiah atau dengan sebutan lainnya oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri untuk kepentingan pribadi merupakan perbuatan dilarang dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Baik sumbangan yang dilakukan secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara atau daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau kepada penyelenggara negara atau PNS baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

BACA JUGA:  Pengamat Skakmat JK, Omongannya Ngawur

Oleh karenanya kata Ipi, KPK mengingatkan kepada kepala daerah untuk tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya.

"Perbuatan tersebut dilarang karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," jelas Ipi.

BACA JUGA:  KPK Kembali Panas, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas

"Pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Ipi.

Gratifikasi, sambung Ipi, dianggap sebagai pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menuru Ipi, ancaman pidananya yaitu, empat sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

"KPK berharap pegawai negeri dan penyelenggara negara dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co