HNW: Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir 2024 Bukan 2027

19 Agustus 2021 07:05

GenPI.co - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) angkat bicara soal munculnya wacana Pilpres 2024 diundur menjadi 2027.

Hidayat Nur Wahid mengatakan, apabila wacana tersebut benar-benar dilaksanakan, maka akan terjadi pelanggaran konstitusi.

Namun, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengapresiasi sikap KPU yang sudah mengklarifikasi isu tersebut dengan menegaskan bahwa tidak benar Pilpres, Pileg dan Pilkada serentak 2024 akan diundur ke tahun 2027.

BACA JUGA:  3 Zodiak Hari Ini Mujur Banget, Uang Datang Bertubi-tubi

Pelaksanaannya akan tetap dilakukan sesuai dengan UU pada tahun 2024.

"Sikap KPU ini benar dan konstitusional," ucap Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/8/2021) dikutip JPNN.

BACA JUGA:  Tegas, Bamsoet Sebut Tak Ada Pembahasan Presiden 3 Periode

Adapun sikap KPU, nilai dia, sudah sesuai dengan Pasal 22E Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Pemilu, termasuk Pilpres, diselenggarakan lima tahun sekali dan itu akan terjadi pada 2024, bukan 2027.

Wakil ketua Majelis Syuro PKS itu menilai, wacana pengunduran Pilpres menjadi tahun 2027 juga tidak sesuai dengan Pasal 7 UUD 1945 yang menegaskan bahwa masa jabatan Presiden hanya bisa diperpanjang satu kali saja. Masing-masing periodenya sudah tegas dibatasi selama 5 tahun.

BACA JUGA:  Tak Ada Alasan Menunda Pemilu 2024, PKS: Pilkada 2020 Sukses

"Itu berarti, berakhirnya masa jabatan Jokowi sebagai Presiden pada periode kedua adalah tahun 2024, bukan tahun 2027," kata HNW.

Dia memandang sikap tegas yang disampaikan oleh KPU, adalah bentuk pelaksanaan konstitusi secara konsisten oleh lembaga negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Sikap konsisten KPU itu menurut dia patut menjadi contoh bagi lembaga-lembaga negara lainnya, termasuk pemerintah yang diamanatkan oleh UUD 1945 untuk melindungi segenap tumpah darah rakyat Indonesia, terutama di era pandemi covid-19 ini.

"Karena sebelumnya KPU juga tetap menyelenggarakan Pilkada serentak pada tahun 2020, dan pada waktu itu tidak ada satu pun TPS yang ditutup, padahal pandemi covid-19 masih mengganas," tuturnya.

HNW juga mengemukakan, semua negara demokratis menyelenggarakan Pemilu termasuk Pilpres sesuai konstitusi masing-masing negara, tanpa mengundurkannya dengan dalih covid-19. Contohnya adalah Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Iran.

"KPU sudah punya pengalaman Pilkada serentak 2020, tentunya makin tidak ada alasan konstitusional untuk mengundurkan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada hingga ke tahun 2027," ujar HNW. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co