Profesor UI: Habib Rizieq Cocok Jadi Dubes RI di Afghanistan

19 Agustus 2021 07:45

GenPI.co - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba-tiba diusulkan menjadi Duta Besar RI untuk Pemerintahan Taliban Afghanistan.

Usulan tersebut mencuat ketika seorang Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Profesor Ronnie H Rusli menilai bahwa Habib Rizieq cocok secara akademis untuk menempati posisi tersebut.

"Lebih cocok HRS setelah bebas, jadi Dubes RI di Pemerintahan Taliban di Afghanistan," jelas Profesor Ronnie H Rusli dikutip GenPI.co, Selasa (17/8).

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Saga Campur Madu Khasiatnya Ajaib, Cespleng

"Menurut pendapat secara akademis, karena lancar berbahasa Arab sama persis dengan bahasa yang digunakan di Qatar, tempat pemimpin Taliban berada selama pendudukan Amerika di Afghanistan," sambungnya.

Seperti diketahui, Taliban berhasil menduduki Kabul dan Istana kepresidenan, Minggu (16/8).

BACA JUGA:  Air Rebusan Akar Pinang Khasiatnya Dahsyat, Bikin Istri Ketagihan

Selain itu, Presiden Afghanistan Ashraf Ghani dilaporkan kabur ke Tajikistan demi menghindari pertumpahan darah.

Ashraf Ghani pun menyatakan, Taliban sudah memenangi seluruh pertempuran.

BACA JUGA:  Geprek Ginseng Campur Madu Khasiatnya Joss, Goyang Sampai Subuh

Ia menyebutkan, kini Taliban bertanggung jawab melindungi kehormatan, kemakmuran, dan harga diri rakyat Afghanistan.

Namun, nasib Habib Rizieq berbanding terbalik dengan angan-angan tersebut, sebab Habib Rizieq masih ditahan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 30 hari.

Hal tersebut diungkapkan Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

Oleh sebab itu, menurut Aziz Yanuar, pihaknya sudah mengirimkan surat laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi Yudisial (KY), dan Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan penahanan kliennya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 30 hari.

Tiga surat laporan tersebut pada intinya pihak HRS meminta permohonan bantuan hukum.

Surat itu menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta sudah melakukan tindakan sewenang-wenang dan sangat tidak adil karena melakukan penahanan selama 30 hari bagi HRS.

"Dikeluarkan dengan segera agar yang bersangkutan tidak lagi berstatus tahanan," jelas Aziz Yanuar.

Ia menilai penahanan terhadap HRS bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

"Langkah kedua kita akan minta pembatalan penetapan penahanan itu ke MA melalui kasasi sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU Mahkamah Agung," kata Aziz Yanuar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co