GenPI.co - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan kebangsaan yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, TWK menjadi salah satu syarat agar pegwai KPK diangkat menjadi ASN.
Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan mengatakan bahwa pelanggaran tersebut diketahui setelah Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan perwakilan 75 pegawai KPK.
"Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman dan analisis, Komnas HAM menemukan ada 11 bentuk pelanggaran HAM dalam kasus ini," ujar Munafrizal Manan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (16/8).
Menurut Munafrizal Manan, pihaknya telah melakukan peninjauakn dari sisi kebijakan, perlakuan, ucapan pertanyaan, maupun penyataan yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
Sebelas pelanggaran HAM tersebut yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif (ras dan etnis), hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Kemudian, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.
Di sisi lain, Politikus PKS Mardani Ali Sera angkat suara terkait temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Pelanggaran HAM dalam proses alih pegawai KPK menjadi ASN merupakan tamparan keras di hari kemerdekaan kita,” ujar Mardani Ali Sera.
Khusususnya, menurut Mardani Ali Sera, pada aspek pemberantasan korupsi, dia menilai fakta dan bukti telah menunjukkan bahwa ada permasalahan yang jauh lebih luas pada tubuh KPK.
“Temuan ini juga membuka sisi lain dari TWK yang tidak hanya bermasalah pada aspek administrasi saja, akan tetapi 11 pelanggaran HAM yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Lanjutnya, kata Dia, hal ini akan berdampak pada berbagai konvensi internasional.
Oleh karenanya, Mardani Ali Sera meminta pihak terkait untuk segera menindaklanjuti polemik tersebut.
“Jika dilihat, ini sekaligus mengkonfirmasi kecurigaan masyarakat serta Ombudsman yang jauh-jauh hari sudah menyatakan ada pelanggaran dalam TWK,” imbuhnya.
Sebab, menurutnya sudah saatnya Ombudsman mengeluarkan rekomendasinya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News