Gugatan AHY Terhadap Kubu KLB Ditolak, Pengamat: Babak Baru!

13 Agustus 2021 08:55

GenPI.co - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS merespons soal ditolaknya gugatan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap para penyelenggara KLB Demokrat.

Gugatan kepada 12 anggota KLB dengan dugaan melakukan perbuatan melawan hukum resmi ditolak dengan nomor 236/Pdt.G/2021/PN Jakarta Pusat.

Fernando mengatakan, ditolaknya gugatan dari AHY menjadi babak baru dalam polemik KLB Demokrat.

BACA JUGA:  Kubu KLB Sebut Hamdan Tak Paham Gugatan, Angin Segar Buat Moeldoko

"Ini bisa membuktikan para penyelenggara KLB tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum," kata Fernando EMaS kepada GenPI.co, Jumat (13/8).

Padahal, sebelumnya AHY telah menuding para penyelenggara KLB Demokrat telah melakukan tindakan melawan hukum, tetapi kemudian ditolak oleh pengadilan.

BACA JUGA:  Reshuffle Makin Panas, Tokoh Demokrat KLB Masuk Radar Istana?

Fernando menduga, Peluang Moeldoko dkk akan menang di PTUN pun menjadi semakin lebar usai ditolaknya gugatan kubu AHY.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri membacakan putusan bahwa gugatan AHY ditolak.

BACA JUGA:  Jika Anies Baswedan-AHY Maju Pilpres 2024, Siap-siap saja...

Sementara itu, Juru Bicara KLB Demokrat Muhammad Rahmad mengatakan, putusan itu menjadi langkah awal mereka memperjuangkan keabsahan hasil KLB di PTUN.

"Ini langkah awal kemenangan kami," ucap Rahmad dikutip dari JPNN. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Chelsea Venda
AHY   KLB   gugatan   Demokrat   Fernando EMaS  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co